Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Merobek RUU Pengadilan Tipikor

Kompas.com - 16/09/2009, 16:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Penyelamatan Pemberantasan Korupsi melakukan aksi perobekan replika RUU Pengadilan Tipikor sebagai bentuk penolakan keras terhadap RUU tersebut. Rencananya, hari ini Panitia Kerja (Panja) akan mengambil keputusan tingkat satu untuk selanjutnya dibawa ke Panitia Khusus (Pansus) untuk disahkan kemudian.

"Perobekan ini bentuk dari protes kita karena sekian lama keluhan kita tidak didengar oleh DPR," ucap Firmansyah, Ketua KRHN, di kantor LBH Jakarta, Rabu (16/9). Ikut hadir dalam aksi Direktur TII, Teten Masduki, dan perwakilan dari berbagai lembaga lain yang tergabung dalam koalisi.

Firmansyah menjelaskan, materi-materi penting dalam draf RUU Pengadilan Tipikor yang disetujui DPR dan pemerintah akan melemahkan peranan Pengadilan Tipikor serta kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Padahal, UU Tipikor sebagaimana dalam putusan MK diharapkan memperkuat peranan Pengadilan Tipikor. Nantinya, Pengadilan Tipikor menjadi satu-satunya pengadilan yang berwenang mengadili perkara korupsi. Namun, perkembangannya malah sebaliknya," lontar dia.

Teten Masduki mengatakan, secara sederhana DPR hanya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dengan memisahkan UU Pengadilan Tipikor dari KPK. Hal itu untuk memperkuat landasan hukum Pengadilan Tipikor. "Tidak merubah substansi UU Pengadilan Tipikor, baik komposisi hakim, memangkas kewenangan penuntutan KPK," tegas Teten.

Rencananya, aksi perobekan replika RUU Tipikor akan dilakukan di beberapa daerah, seperti Yogyakarta, Malang, Surabaya, dan Padang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com