Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Permohonan Iklan Rokok di Televisi

Kompas.com - 10/09/2009, 19:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materi soal iklan rokok di televisi yang diajukan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak. Salah satu pertimbangan MK karena rokok masih dipandang sebagai komoditas yang legal sehingga promosi rokok juga harus tetap dipandang sebagai tindakan yang legal. Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Mohammad Mahfud MD di Jakarta, Kamis (10/9).

Karena industri rokok semakin agresif dalam pemasaran produknya dan iklan-iklan rokok kini menyasar para remaja, Komisi Nasional Perlindungan Anak/Komnas PA mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 46 Ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 kepada MK.

Koordinator Tim Litigasi Komnas PA, M Joni, saat memasukkan permohonan uji materi itu menyatakan, Pasal 46 Ayat (3) huruf c itu melanggar hak konstitusional anak dan remaja karena melanggar Pasal 28 UUD 1945. "Itu yang menjadi argumentasi kami," katanya saat mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi, 29 Januari 2009.

Karena Indonesia belum meratifikasi Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC), iklan rokok di Indonesia bertebaran di mana-mana, baik di jalan raya dalam bentuk baliho hingga iklan di televisi. Hal tersebut disesalkan Komnas PA.

Oleh karena itu, Komnas PA merasa perlu melakukan langkah nyata dan segera mengurangi atau menghentikan iklan rokok di berbagai media, khususnya media penyiaran.

Komnas PA mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 46 Ayat (3) huruf c UU No 32/2002 tentang Penyiaran yang semula berbunyi, "Siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok yang memeragakan wujud rokok", menjadi berbunyi, "Siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok".

Tujuan pengajuan permohonan uji materi itu, menurut Joni, terkait dengan data dan fakta yang dihimpun Tim Litigasi Komnas Perlindungan Anak yang secara de facto memberikan gambaran berbahayanya rokok dan tembakau.

Minuman keras

Menanggapi pertimbangan dan putusan sembilan Hakim Konstitusi tersebut, M Joni menyatakan, jika alasannya produk rokok legal sehingga memperbolehkan iklan rokok, bagaimana dengan minuman keras? "Bukankah minuman keras produk legal juga tapi tegas dilarang diiklankan dalam UU Penyiaran Pasal 46 Ayat 3 huruf B," papar M Joni.

Kalau rokok menjadi gantungan petani tembakau dan harus dilindungi haknya, Komnas PA mempertanyakan: mengapa pemerintah tidak melindungi hak anak dan remaja korban adiksi rokok yang mematikan dan memiskinkan itu. "Bukankah sudah terbukti kasualitas iklan rokok dengan preferensi merokok menjadikan anak merokok, membujuk anak mengonsumsi racun yang karsinogenik," kata Joni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Nasional
Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Nasional
Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Nasional
Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Nasional
Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Nasional
Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Nasional
Muhadjir: Pelaku Judi 'Online' Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Muhadjir: Pelaku Judi "Online" Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Nasional
Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Nasional
Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Nasional
Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

Nasional
Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com