Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Chaidir: CMH Diduga Salah Gunakan Wewenang

Kompas.com - 10/09/2009, 18:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak tiga orang pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperiksa penyidik Polri, Kamis (10/9) ini. Mereka diminta keterangan terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan salah satu pimpinan KPK. Dugaan ini tercantum dalam testimoni yang dilaporkan Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar kepada polisi.

Kepala Biro Hukum KPK Chaidir Ramli, yang turut diperiksa hari ini, mengatakan, pimpinan lembaga pembasmi korupsi itu yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang tersebut adalah Chandra M Hamzah.

"Iya, yang diduga dilakukan oleh CMH itu. Pada panggilan kedua, ada itu. Di surat panggilan disebutkan penyalahgunaan wewenang itu diduga dilakukan oleh CMH itu tadi," ujar Chaidir kepada wartawan saat ditanya soal keterlibatan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan itu di Mabes Polri, seusai diperiksa, Kamis (10/9).

Menurut dia, Biro Hukum KPK tidak tahu banyak mengenai perkara tersebut. Tidak semua perkara penindakan, lanjutnya, bersangkutan dengan biro hukum. Termasuk tentang bagaimana tindakan-tindakan yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum.

"Jadi, karena itu penyalahgunaan wewenang dalam rangka penindakan, saya sebagai kepala biro hukum, saya banyak tidak tahu tentang hal itu," tuturnya.

Namun, dia meyakinkan nama Chandra M Hamzah tidak disebut-sebut dalam pemeriksaan kali ini, terlebih lagi tentang status Chandra. Hingga pukul 13.30, Direktur Penyelidikan KPK, Iswan Elmi, masih berada di Bareskrim Mabes Polri. Sementara itu, penyidik Arry Widiatmoko telah meninggalkan gedung tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com