JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyelidiki kasus Bank Century. Agar penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap kasus tersebut dapat terfokus, KPK diminta memfokuskan penyelidikan pada tiga hal. Demikian peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, kepada pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/9).
"Fokus KPK itu ada tiga hal dalam kasus Bank Century," ujarnya. Fokus pertama yang harus dilakukan KPK adalah KPK harus fokus terhadap penyelidikan talangan dana (bail out) yang diberikan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) terhadap Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.
"Fokus kedua, yang sekarang sedang diribut-ributkan, kalau memang ada petinggi kepolisian yang terlibat itu harus diprioritaskan," ujarnya. Sementara fokus ketiga yang harus dilakukan KPK adalah mencari tahu perihal siapa pejabat negara yang harus mempertanggungjawabkan perintah pemberian talangan dana oleh LPS.
"KPK harus memprioritaskan kasus Bank Century ini," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.