JAKARTA, KOMPAS.com — Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Usman Hamid, tidak menyesal pernah melontarkan tudingan kepada mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi Pr, sebagai pembunuh Munir. Dirinya juga tidak berniat untuk mencabut pernyataan tersebut, meski berisiko akan berurusan dengan hukum.
"Kalau dari pernyataan saya tidak membantah, tapi saya lupa persis kalimatnya. Saya tidak akan mencabut pernyataan itu. Meski dengan itu ada konsekuensi, bagian dari risiko kerja dalam mengungkap kasus kematian Munir," ujarnya seusai menemui penyidik di Gedung Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (9/9).
Ia mengatakan, tuduhan tersebut didasarkan pada fakta-fakta sebelumnya yang didapat dari tim pencari fakta, pihak kepolisian, hingga pengadilan. Lebih jauh, ia mengatakan, pihaknya akan tetap mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan bebas yang ditetapkan PN Jakarta Selatan. Ia mengatakan, pihaknya melakukan pertemuan dengan pihak Kejaksaan Agung dan sudah memberikan masukan resmi tentang putusan tersebut. "Pertemuan juga dilakukan dengan ahli hukum pidana yang akan berguna bagi kepentingan kejaksaan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.