JAKARTA, KOMPAS.com — Demikian diungkapkan Sekretaris Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Yuna Farhan dan peneliti Indonesia Budget Centre (IBC), Roy Salam, secara terpisah di Jakarta, Selasa (8/9). Dana pelantikan calon anggota DPR/DPD mencapai puluhan ribu kali dibandingkan dengan biaya sosialisasi pemilu untuk setiap pemilih. Untuk pelantikan 560 calon anggota DPR dan 132 calon anggota DPD, KPU menganggarkan biaya Rp 11 miliar. Jika dibagi secara kasar untuk semua calon anggota DPR/DPD, setiap calon terpilih akan menerima dana Rp 15,89 juta. Sesuai data IBC, dana penyusunan, penyempurnaan, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) KPU tahun 2008 mencapai Rp 58,69 miliar. Sementara itu, dana sosialisasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2009 dalam DIPA KPU 2009 mencapai Rp 12,92 miliar. Jika dijumlahkan, dana sosialisasi pemilu legislatif pada 2008-2009 mencapai Rp 71,61 miliar. Jika dibagi dengan 171 juta pemilih, setiap pemilih hanya mendapat manfaat dana sosialisasi sebesar Rp 418,77. Artinya, dibandingkan dengan dana pelantikan untuk setiap calon anggota DPR, biaya pelantikan satu anggota DPR/DPD sekitar 38.000 kali lebih besar dibandingkan dengan biaya sosialisasi untuk setiap pemilih. ”KPU tidak bisa memprioritaskan, mana kebutuhan anggaran yang lebih penting, apakah untuk acara seremonial semata atau untuk meningkatkan kualitas suara pemilih,” kata Yuna. Megahnya acara pelantikan anggota DPR/DPD sebagai tahapan akhir pemilu legislatif juga dianggap sebagai upaya untuk menutupi proses penyelenggaraan pemilu lalu yang buruk. Roy menambahkan, besarnya biaya pelantikan anggota DPR/DPD sangat ironis dibandingkan dengan kesulitan dana sosialisasi yang dikeluhkan KPU pada awal-awal penyelenggaraan tahapan pemilu lalu. Meskipun anggaran sosialisasi pemilu legislatif di daerah berbeda dengan anggaran yang digunakan KPU, KPU daerah tetap mengeluhkan kurangnya dana sosialisasi. Setiap anggota DPR periode 2009-2014 yang akan dilantik 1 Oktober 2009 pun akan mendapat anggaran perjalanan dinas pindah. Total anggaran perjalanan dinas pindah untuk 560 anggota sekitar Rp 26 miliar atau sekitar Rp 46,5 juta per anggota.