JAKARTA, KOMPAS.com — Mohammad Jibril alias Muhammad Ricky Ardhan resmi ditetapkan sebagai tersangka peledakan bom Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton. Saat ini Jibril diamankan di Mabes Polri, Jakarta.
"Sesuai dengan perintah Kapolri, hari ini status Mohammad Jibril sudah ditetapkan sebagai tersangka, terkait kegiatan terorisme. Sekarang sudah ditahan di Mabes," ujar Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Irjen Nanan Soekarna, di Gedung Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (1/9).
Nanan mengatakan, diduga peranan Jibril pada peledakan tersebut sebagai penyandang dana dan beberapa hal lain seperti pemalsuan identitas. "Jibril diduga terkait dengan kemudahan pendanaan dan beberapa hal lain, seperti menggunakan identitas palsu. Detailnya akan disampaikan kemudian," ucapnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Nanan, pihaknya tetap akan menggunakan asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.