JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Pansus RUU Pengadilan Tipikor Selasa (25/8), akhirnya berhasil membentuk Panja yang akan menindaklanjuti kerja pansus. Panja dipimpin oleh anggota Fraksi PAN, Arbab Paproeka. Panja menargetkan, pembahasan permasalahan yang tersisa akan selesai pada 9 September mendatang.
"Hari ini kami sudah berhasil membentuk Panja. Pak Arbab akan menjadi pimpinan, tapi seluruh pimpinan akan ikut di Panja," kata Ketua Pansus RUU Pengadilan Tipikor, Dewi Asmara, seusai rapat.
Anggota Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, Panja akan membahas 10 kelompok permasalahan hasil penyederhanaan 101 daftar inventarisasi masalah (DIM). Dewi yakin, pembahasan RUU ini akan selesai pada DPR periode ini. "Jangan dikira kami tidak bekerja. Jangan ada anggapan juga kalau UU ini untuk melunakkan KPK. Prinsipnya, UU ini tidak bertentangan dengan UU lain," ujarnya.
Ketua Panja, Arbab Paproeka mengutarakan, sepuluh permasalahan yang menjadi pembahasan diantaranya mengenai komposisi hakim ad hoc dan hakim karier, tempat dan kedudukan pengadilan Tipikor dan lamanya waktu berperkara.
Mulai besok, Panja akan melakukan rapat selama 3 hari di kawasan Karawaci, Tangerang. Dewi berdalih, pembahasan di luar gedung dewan bukan untuk menutupi proses pembahasan. Alasannya, agar pembahasan dilakukan secara fokus. "Kalau di sini (Gedung DPR), biasanya anggota lompat-lompat untuk urusan lain. Kami butuh konsentrasi, agar tidak absen," ujar Dewi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.