JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pemilu Presiden 2009. Bila MK memutuskan untuk menolak gugatan pemohon, KPU bersiap untuk menetapkan capres dan cawapres terpilih serta menetapkan pemilu satu putaran. Namun, jika MK memutuskan untuk menggelar pemungutan dan penghitungan suara ulang, KPU telah menyisihkan anggaran keperluan itu.
"Anggarannya memang belum ada. Tetapi kita akan menyisihkan," ujar anggota KPU, Andi Nurpati, ketika ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (12/8).
Menurutnya, anggaran tersebut dialokasikan dari sisa anggaran pileg lalu sebesar Rp 1,2 triliun. Sebagian anggaran tersebut memang telah digunakan untuk pemungutan suara ulang pileg di beberapa daerah. Namun, menurut Andi, setelah dihitung masih ada sisa anggaran yang bisa digunakan.
"Saya pikir masih ada. Tinggal kita merevisi saja untuk dialokasikan ke sana," cetusnya.
Lebih jauh, ia mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh putusan atas gugatan sengketa pilpres ini ke tangan MK. Adapun KPU, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, akan mematuhi apa pun hasil putusan MK ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.