e. Durasi dan frekuensi penyorotan korban yang eksplisit harus dibatasi.
f. Dalam siaran radio penggambaran kondisi korban kekerasan dan kecelakaan tidak boleh disiarkan secara rinci.
g. Saat-saat menjelang kematian tidak boleh disiarkan.
h. Adegan eksekusi hukuman mati tidak boleh disiarkan.
i. Demi memberi informasi yang lengkap kepada publik lembaga penyiaran dapat menyajikan rekaman aksi kekerasan perorangan maupun kolektif secara ekplisit. Namun rekaman tersebut tidak siarkan di luar pukul 22.00-03.00 dan tidak boleh menimbulkan rasa ngeri dan trauma bagi masyarakat.
Lalu, pasal 31 mengatur, setiap lembaga penyiaran dilarang menyajikan isi siaran yang memberikan gambaran eksplisit dan rinci tentang tata cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.
Namun, Nanan mengelak, ini merupakan upaya untuk membungkam televisi Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.