JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengakui dalam putusan MK nanti, ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dan dimenangkan. Namun, Mahfud meyakini baik pihak pemohon, JK-Wiranto dan Mega-Prabowo, pihak termohon KPU, maupun kubu SBY-Boediono akan legowo menerima apa pun keputusan MK.
"Saya yakin mereka sendiri legowo karena mereka yang menyerahkan gugatannya baik-baik. Kalau Bu Mega, JK, dan SBY itu kan saya tahu orangnya baik," kata Mahfud, di sela-sela jumpa pers, di MK, Jakarta, Selasa (11/8).
Menurut Mahfud, kalau ada pihak yang enggan menerima atas putusan MK, kemungkinan adalah tim kampanye nasional masing-masing pasangan calon. Ia juga tidak memungkiri suhu politik akan memanas pasca-putusan MK nanti.
"Paling hanya timnya saja yang mengancam-mengancam misalnya dibawa ke Mahkamah Internasional. Tetapi kalau suasana panas itu bukan urusan pengadilan," pungkasnya.
Diketahui, MK dijadwalkan menggelar sidang gugatan sengketa pilpres Rabu (12/8) besok. Perkata ini diajukan oleh dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dinyatakan kalah dalam pilpres, yaitu kubu Mega-Prabowo dan JK-Wiranto.
Dari kubu Mega-Prabowo menuntut permohonan berlapis, yaitu meminta agar pemilu dilanjutkan ke tahap dua dengan pengurangan suara SBY-Boediono menjadi 48 persen suara, Mega-Prabowo 38 persen suara, dan JK-Wiranto 16 persen suara.
Bila hal itu tidak bisa, pasangan calon ini meminta seluruh pemilu di Indonesia diulang. Dan jika itu sulit dikabulkan, Mega-Prabowo meminta pemilu ulang di 25 provinsi bermasalah.
Adapun kubu JK-Wiranto menuntut karut-marutnya daftar pemilih tetap (DPT) dan meminta hasil pemilu dibatalkan sehingga harus diulang seluruhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.