JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan sengketa perselisihan hasil Pemilu Presiden 2009, Rabu (12/8) besok. Putusan MK setebal 420 halaman tentang perkara ini juga telah disiapkan. "Putusannya besok setebal 420 halaman. Kita langsung masuk pokok-pokok pertimbangan," kata Ketua MK Mahfud MD, ketika jumpa pers di MK, Jakarta, Senin (11/8).
Untuk perkara ini, Mahfud menegaskan bahwa hakim MK mengambil putusan dengan menelaah fakta hukum, baik tanpa adanya tekanan maupun pengaruh dari pihak mana pun. Menurutnya, baik pihak pemohon, yaitu JK-Wiranto dan Mega-Prabowo, maupun kubu SBY-Boediono sebagai pihak terkait tidak pernah menghubungi MK untuk melakukan intervensi.
"MK itu biasa menekan, tidak ada itu yang ngancem-ngancem. Siapa yang bisa menekan MK, Presiden saja tidak bisa. Kita berterima kasih tidak ada itu timnya Bu Mega, JK, ataupun Pak SBY yang menghubungi hakim untuk perkara ini," ujar Mahfud.
Bahkan, tambah Mahfud, berbagai pemberitaan di media massa, seperti soal pernyataan Mega yang optimistis memenangi sidang gugatan sengketa pilpres ini, ataupun soal SBY yang menyebut bahwa dirinya difitnah, tidak akan memengaruhi keputusan hakim MK.
"Pernyataan Mega yakin menang, SBY merasa difitnah, itu tidak memengaruhi keputusan. Bahkan, ada orang yang mengancam tanam diri, atau terjun dari pohon kalau gugatan tidak dipenuhi, itu tidak berpengaruh pada kami," sebutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.