Padang, Kompas
”Pelantikan anggota DPRD Kota Padang ini berdasarkan keputusan KPU. Keputusan KPU ini keluar lebih dulu dibandingkan keputusan Mahkamah Agung. Sejauh ini belum ada revisi keputusan dari KPU sehingga keputusan lama tetap digunakan,” ucap Ketua KPU Kota Padang Alison, seusai pelantikan.
Pelantikan anggota DPRD ini, menurut Alison, sudah dijadwalkan sejak awal. Oleh karena itu, KPU Kota Padang tetap berpedoman pada jadwal awal dan menggunakan keputusan KPU sebagai acuan untuk menetapkan anggota DPRD yang terpilih.
Kalaupun ada perubahan nama anggota DPRD terpilih, Alison mengatakan, KPU Kota Padang akan segera melaksanakan keputusan perubahan itu sesuai dengan petunjuk yang diberikan KPU. Secara umum, KPU di tingkat kabupaten/kota atau provinsi hanya menjalankan kebijakan yang diambil oleh KPU.
Secara terpisah, Wali Kota Padang Fauzi Bahar mengatakan, pihaknya berharap banyak kepada anggota DPRD yang baru dilantik ini agar bisa bekerja sama dengan pemerintah kota. ”Secara umum, kualitas anggota DPRD periode ini lebih baik karena banyak yang sudah bergelar sarjana,” ucap Fauzi.
Salah satu tugas yang menanti di depan adalah pengesahan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang.
Dari 45 anggota DPRD Kota Padang, 33 orang adalah wajah baru yang belum pernah menjabat sebagai legislatif sebelum-
Dari keputusan KPU, Partai Demokrat meraih 17 kursi dan menempatkan partai ini sebagai kelompok mayoritas yang menguasai hampir 40 persen kursi. Sementara itu, PKS meraih enam kursi, PAN (5), Golkar (5), Hanura (4), PPP (3), Gerindra (2), PBB (2), dan PDI-P (1).
Selain di Kota Padang, anggota DPRD di Kabupaten Lima Puluh Kota juga diambil sumpah. Pada 7 Agustus, anggota DPRD yang akan dilantik adalah anggota DPRD Kabupaten Agam, anggota DPRD Kota Bukittinggi, dan anggota DPRD Kota Solok.
Pada 12 Agustus, anggota DPRD Kabupaten Pasaman dan Kota Sawahlunto akan dilantik, selanjutnya anggota DPRD Solok pada 13 Agustus dan anggota DPRD di tujuh daerah, yakni Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, dan Kota Padang Panjang, dilantik pada 14 Agustus.