JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, DPD RI (Sebelumnya dikenal dengan nama RUU Susduk), Selasa (28/7) sore, sepakat membawa RUU tersebut ke rapat paripurna DPR RI untuk dapat disahkan menjadi undang undang.
"Apakah setuju RUU ini dibawa ke sidang paripurna?" tanya Ketua Pansus RUU MPR, DPR, DPRD, DPD, Ganjar Pranowo, kepada anggota Pansus sebelum mengetuk palu dalam rapat Pansus. Kemudian dijawab dengan kata "Setuju" dari para anggota pansus.
Pansus RUU Susduk terdiri dari perwakilan sepuluh fraksi DPR RI dan pemerintah. Diantaranya Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PBR, Fraksi PKS, Fraksi PDS, Fraksi PDI P dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi. Sedangkan perwakilan pemerintah dalam pansus ini adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Menteri Sekretaris Negara.
Selain mengatur tentang hak, kedudukan, mekanisme, komposisi pimpinan MPR, DPR, DPRD DPD, jumlah fraksi DPR dan mekanisme pemilihan ketua MPR, DPR, DPRD, DPD juga diatur di dalam RUU tersebut, termasuk tugas dan peranan Setjen MPR, DPR, DPRD, DPD.
Dengan disetujuinya draff RUU ditingkatan Pansus, maka RUU akan dibawa ketingkat rapat Paripurna pada 3 Agustus mendatang, untuk dapat disahkan menjadi sebuah undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.