JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu presiden tingkat nasional, Kamis (23/7). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary tak memungkiri bahwa pasangan SBY-Boediono bakal melaju sebagai pemenang pilpres dengan pilpres satu putaran.
"Kalau dilihat hasil rekap hari ini, ya kelihatannya begitu (pilpres satu putaran) karena kita lihat masing-masing provinsi di atas 20 persen," kata Hafiz seusai rekapitulasi nasional di Kantor KPU, Jakarta, Kamis.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Pasal 159 menyebutkan pasangan calon terpilih adalah pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara pada pemilu dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar dari setengah provinsi di Indonesia.
Adapun hasil rekapitulasi nasional dimenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden SBY-Boediono dengan perolehan suara lebih dari 50 persen, yaitu 60,80 persen. Untuk posisi kedua diduduki pasangan nomor urut 1, Mega-Prabowo sebesar 26,79 persen, dan posisi ketiga yaitu pasangan nomor urut 3, sebesar 12,41 persen.
Bila dilihat dari hasil rekap suara di 33 provinsi di Indonesia, pasangan incumbent SBY-Boediono juga meraih perolehan suara lebih dari 20 persen di hampir seluruh provinsi.
Berikut ini data hasil rekapitulasi nasional perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden,
1. Aceh:
-Pasangan nomor urut 1 sebesar 2,40 persen.
-pasangan nomor urut 2 sebesar 93,25 persen.