JAKARTA, KOMPAS.com — Peringkat terburuk pelayanan publik versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah Terminal Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Keimigrasian.
"Karena itu, sebaiknya Terminal TKI ditutup saja," kata Direktur Eksekutif Migrant Care, lembaga independen yang menangani kasus-kasus TKI, Anis Hidayah dalam seminar "Kisah Perantau Indonesia di Negeri Orang dalam rangka 9 Tahun Benah Diri" Departemen Luar Negeri di Jakarta, Selasa (23/6).
Menurut Anis, di dalam negeri TKI harus menghadapi pelayanan publik yang penuh birokrasi yang rumit dan perlakuan yang diskriminatif sehingga menyulitkan keberangkatan maupun kepulangan TKI. "Itu kerap terjadi di Terminal TKI dan keimigrasian," ungkapnya.
Untuk itu, dengan disahkannya UU Pelayanan Publik, ia mengaku memiliki harapan bagi masa depan TKI. "Semoga dengan disahkannya UU Pelayanan Publik, nasib TKI bisa jauh lebih baik," pungkas Anis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.