JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera melaporkan sembilan nama pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk Dewan Pengawas Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) Achdari ke Mabes Polri.
Namun, sedikit berbeda dengan delapan nama pejabat BUMN lainnya, Achdari dilaporkan karena masuk sebagai anggota Partai Demokrat. Adapun pejabat BUMN lainnya dilaporkan Bawaslu karena diduga terlibat dalam tim kampanye nasional (timkamnas) pasangan calon.
Anggota Bawaslu Wirdianingsih menjelaskan, dalam UU disebutkan bahwa pejabat BUMN dilarang ikut serta dalam partai politik.
"Achdari memang sudah dicabut dari timkamnas dan ada surat pengunduran diri. Tetapi ikut anggota parpol tertentu. Dalam UU anggota BUMN tidak boleh," kata Wirdianingsih saat jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (18/6).
Sementara itu, Wirdianingsih juga menjelaskan keterlibatan sederet nama pejabat BUMN lainnya yang dilaporkan ke polisi.
Di antaranya, Umar Said memberikan keterangan yang berbeda dengan perwakilan timkamnas SBY-Boediono saat diklarifikasi.
"Keterangannya berbeda dengan yang mewakili timnas SBY. Ada juga bukti dia sudah terlibat sejak pileg lalu di Demokrat," perempuan yang mengenakan jilbab berwarna putih ini.
Sedangkan Suprapto, Max Tamaela, Effendi Rangkuti, Abdul Razak Manan, dan Dadi Prajipto tidak hadir untuk memberikan klarifikasi.
"Tidak hadir sehingga kami tidak bisa melakukan klarifikasi dan kami hanya meneruskan bukti-bukti yang ada. Bukti awal yang sudah memenuhi unsur, kami sertakan," papar perempuan yang akrab dipanggil Nunung ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.