Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Achdari Dilaporkan karena Anggota Parpol

Kompas.com - 18/06/2009, 17:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera melaporkan sembilan nama pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk Dewan Pengawas Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) Achdari ke Mabes Polri.

Namun, sedikit berbeda dengan delapan nama pejabat BUMN lainnya, Achdari dilaporkan karena masuk sebagai anggota Partai Demokrat. Adapun pejabat BUMN lainnya dilaporkan Bawaslu karena diduga terlibat dalam tim kampanye nasional (timkamnas) pasangan calon.

Anggota Bawaslu Wirdianingsih menjelaskan, dalam UU disebutkan bahwa pejabat BUMN dilarang ikut serta dalam partai politik.

"Achdari memang sudah dicabut dari timkamnas dan ada surat pengunduran diri. Tetapi ikut anggota parpol tertentu. Dalam UU anggota BUMN tidak boleh," kata Wirdianingsih saat jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (18/6).

Sementara itu, Wirdianingsih juga menjelaskan keterlibatan sederet nama pejabat BUMN lainnya yang dilaporkan ke polisi.

Di antaranya, Umar Said memberikan keterangan yang berbeda dengan perwakilan timkamnas SBY-Boediono saat diklarifikasi.

"Keterangannya berbeda dengan yang mewakili timnas SBY. Ada juga bukti dia sudah terlibat sejak pileg lalu di Demokrat," perempuan yang mengenakan jilbab berwarna putih ini.

Sedangkan Suprapto, Max Tamaela, Effendi Rangkuti, Abdul Razak Manan, dan Dadi Prajipto tidak hadir untuk memberikan klarifikasi.

"Tidak hadir sehingga kami tidak bisa melakukan klarifikasi dan kami hanya meneruskan bukti-bukti yang ada. Bukti awal yang sudah memenuhi unsur, kami sertakan," papar perempuan yang akrab dipanggil Nunung ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com