Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai Serangan Fajar Pilpres 2009

Kompas.com - 12/06/2009, 03:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu "serangan fajar" sesaat sebelum pilpres mendatang berlangsung, sangat mungkin bisa terjadi karena ada cela di dalam hukumnya. Menurut Staf Ahli Badan Kehormatan Taufiqurrohman Syahuri yang ditemui setelah Workshop Konstelasi Politik Pasca Strategi Kampanye Pilpres 2009 ada beberapa poin UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang berpotensi untuk disalahgunakan.

"Ada kalimat-kalimat yang membatasi perbuatan pidana," katanya di Jakarta, Kamis (11/6). Kemudian ia memberi contoh, misalnya seperti terdapat pada Pasal 232; Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih pasangan calon tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu.

Menurut Taufiqurrohman di situ ada unsur setiap orang, dengan sengaja, menjanjikan-memberi uang atau materi lain, kepada pemilih supaya mengikuti memilih, saat pemungutan suara. "Yang saya soroti adalah kenapa ada unsur saat pemungutan suara. Ini bisa ditafsirkan jika di luar saat itu memberi uang berarti tidak kena pidana. Misalnya, mulai pemungutan suaranya jam 7, saya memberi uangnya jam 6, 'kan tidak terkena hukum," ungkap Taufiqurrohman, yang menjadi menjadi Staf Ahli Makamah Konstitusi 2003-2007.

Ini yang disebut "serangan fajar." Contoh kedua, ada di pasal 41 (j) tentang larangan kampanye, seperti dituliskan Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. "Kenapa hanya dibatasi dengan peserta kampanye bukan kata pemilih yang lebih luas. Bisa aja yang diberi uang pemilih yang tidak ikut kampanye, bukan?" tuturnya.

Sekalipun ada kekurangan dalam UU ini, tetapi mustahil untuk merevisinya. "Saya harap ini bisa diperbaiki untuk pemilu 2014 mendatang," pungkas Taufiqurrohman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dede Yusuf Menolak Diusung di Pilkada DKI dan Jabar: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Dede Yusuf Menolak Diusung di Pilkada DKI dan Jabar: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket Sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket Sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

Nasional
Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Nasional
Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com