JAKARTA, KOMPAS.com - Selama 5 bulan dari Januari - Mei 2009 Lembaga Bantuan Hukum APIK menerima 21 pengaduan kasus terkait perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Jumlah tersebut terdiri dari 10 kasus kekerasan dalam rumah tangga dalam perkawinan campur, 4 kasus kekerasan dalam pacaran dari warga negara asing, 6 kasus buruh migran dan satu kasus adopsi oleh perkawinan campuran.
"Kami prihatin dengan penanganan kasus seperti ini. KBRI kita tidak punya mekanisme penanganan kasus. Kalau ada kasus, responnya kurang positif," kata Direktur LBH APIK Jakarta Estu Rakhmi Fanani, yang ditemui seusai Jumpa Pers Kacaunya Perlindungan WNI di Negara Asing di Jakarta, Kamis (4/5).
Implikasi dari tidak adanya mekanisme ini adalah, kasus-kasus pelanggaran HAM yang melibatkan WNI di luar negeri semakin banyak dan tidak tertangani dengan baik. "Untuk itu kami mendesak pemerintah melakukan sesuatu," ungkap Estu.
Menurut Estu yang mesti dilakukan Pemerintah meliputi 4 hal. Pertama, Pemerintah mesti mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) di KBRI dengan baik. "Setidaknya mereka mempunyai kemampuan dan pemahaman tentang masalah HAM dan perlindungan HAM WNI," kata Estu.
Kedua, LBH APIK meminta Pemerintah segera membuat mekanisme penanganan kasus pelanggaran HAM yang menimpa WNI di luar negeri. Ketiga, pemerintah juga seharusnya melakukan sosialisasi hak-hak dan konsekuensi WNI yang akan bekerja di luar negeri. "Misalnya, bagaimana tata cara dan konsekuensi dari kawin campur," katanya.
Contoh lain, lanjutnya, bagaimana seharusnya WNI melapor ke KBRI dan melakukan pembaruan paspor tiap 5 tahun sekali. Keempat, Pemerintah membuat aturan yang dapat mengakomodasi WNI yang bekerja di luar negeri, tapi tidak bisa mendapat akses leluasa ke KBRI, terkait pekerjaannya. "Yang masuk di sini adalah PRT (pembantu rumah tangga). Mereka itu tidak boleh keluar oleh majikannya dan paspornyapun ditahan majikan," kata Estu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.