TANGERANG, KOMPAS.com — Departemen Kesehatan harus mencabut izin praktik Rumah Sakit Omni Internasional karena RS itu sudah melenceng dari fungsinya sebagai pelayan masyarakat. Ketua Komisi III DPR RI Suripto mengatakan, tidak sewajarnya sebuah rumah sakit yang bekerja untuk rakyat justru menjebloskan pasiennya ke penjara.
"Ada dua hal yang perlu digarisbawahi. Ini merupakan perbuatan sewenang-wenang dari rumah sakit yang memidanakan pasiennya. Ini tidak wajar. Kedua, masalahnya ada di Departemen Kesehatan. Bagaimana kontrolnya terhadap rumah sakit internasional. Coret saja! Pulangin saja!" tukasnya kepada wartawan ketika berkunjung ke LP Wanita Tangerang, Rabu (3/6).
Oleh karena itu, Suripto dan rekan-rekannya akan mengirim surat ke Depkes untuk meminta agar departemen itu lebih ketat mengawasi rumah sakit internasional.
Kasus Prita, Rabu (3/6), mulai mendapat perhatian dari pejabat dan penyelenggara negara. Mereka berbondong-bondong menyampaikan dukungannya kepada ibu dua anak itu. Prita ditahan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dituntut melakukan pencemaran nama baik kepada RS Omni Internasional Tangerang melalui internet. Prita menyebarkan e-mail kepada 10 temannya yang berisi keluhannya terhadap rumah sakit tersebut. E-mail tersebut kemudian menyebar luas ke mailing list.
Prita keberatan dengan analisa dokter yang menyebutkan dia terkena demam berdarah. Dia merasa ditipu karena dokter kemudian memberikan diagnosa dia hanya terkena virus udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan berdosis tinggi.
Merasa jengkel, Prita kemudian berniat pindah ke RS lain. Namun, dia kesulitan mendapatkan hasil laboratorium. Prita telah mengajukan keberatannya ke RS Omni Internasional dan tak mendapatkan jawabannya. Kemudian, dia menyampaikan keluhannya itu ke teman-temannya melalui e-mail. Pihak RS Omni Tangerang telah menjawab keluhan Prita melalui mailing list dan iklan di media massa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.