TANGERANG, KOMPAS.com - Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dinilai dapat membungkam rakyat. Apalagi dengan adanya pasal 27 ayat 3 yang mengancam seseorang atau lembaga dengan hukum enam tahun jika menyebarkan informasi yang dianggap sebagai fitnah. Oleh karena itu, Dewan Pers meminta agar UU ini segera diamandemen.
"UU ini harus direvisi. Supaya tidak ada lagi korban. Media juga bisa jadi korban. Sebab sekarang ini semua media memiliki media online. Kritik itu kan justru sebagai kontrol bagi pejabat. Itu hak rakyat. UU ini justru menyebutnya sebagai penghinaan," ujar Wakil Dewan Pers, Leo Batubara, kepada wartawan di LP Wanita Tangerang, Rabu (3/6).
Menurut dia, ketika UU ini diiundangkan, Dewan Pers telah menemuhi Menkominfo. Dewan Pers geram karena UU itu dibentuk DPR tanpa mengajak dewan pers dan lembaga pers lain. UU itu memuat pasal 27 ayat 3 yang mengatur tentang penyebaran informasi pencemaran nama baik, akan dipenjara maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
"Ini lebih kejam dari KUHP buatan Belanda. Ini 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar dan bisa di tahan dulu. Saat itu Menteri bilang, tidak akan kena. Menteri berjanji tidak akan jauh ke situ. Tapi sekarang sudah ada korban kedua," tuturnya.
"UU ini mematikan hak konstitusional rakyat. UU ini harus segera diamandemen. Kami sendiri telah mengajukan amandemen ke DPR setahun lalu. Tapi tidak ada tanggapan hingga kini belum ada tanggapan," tukasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.