Di negara mana pun, sejak pasangan capres-cawapres ditetapkan, justru mereka diberikan kebebasan untuk berkampanye, bukan ditahan untuk berkampanye.
”Aturan ini tidak masuk akal, sama seperti Pemilu 2004. Hal ini justru membuat ’kucing-kucingan’ dan debat kusir antara capres-cawapres dan tim kampanyenya dengan Bawaslu/Panwaslu serta KPU,” ujarnya.
Perbedaan antara aturan dan kenyataan itu dinilai Topo hanya membuat masyarakat disuguhi tontonan yang tidak menarik dan tidak substansial. Dilihat dari aspek apa pun, apa yang sudah dan sedang dilakukan pasangan capres- cawapres dan tim suksesnya termasuk kampanye.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pemantauan Komite Independen Pemantau Pemilu Jojo Rohi mengatakan, pelarangan itu hanya mengacu kepada definisi formal yang ada dalam undang-undang. Padahal, kenyataan yang terjadi di lapangan jauh berbeda.
Jauh sebelum capres-cawapres ditetapkan KPU, capres-cawapres itu sudah gencar melakukan sosialisasi kepada publik, baik melalui iklan maupun berbagai program yang diselenggarakan media massa.
Kampanye seperti itu dipastikan tidak dapat diikat oleh aturan yang ada karena saat itu mereka belum ditetapkan sebagai capres-cawapres sehingga tidak dapat disebut kampanye.
”Ke depan, undang-undang lebih baik hanya mengatur batasan akhir kampanye saja dan tidak perlu mengatur kapan kampanye dimulai karena tidak efektif dan pasti dilanggar bakal capres-cawapres,” katanya.
Amplop tertukar
Proses penetapan pasangan capres dan cawapres diwarnai insiden ketika amplop yang berisi hasil verifikasi pasangan calon yang dikirim KPU ke setiap capres-cawapres tertukar.
Dalam amplop yang ditujukan kepada pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono ternyata berisi berkas hasil verifikasi pasangan Jusuf Kalla-Wiranto, dan sebaliknya.