Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye Dilarang sampai 1 Juni

Kompas.com - 30/05/2009, 03:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum, Jumat (29/5), semua capres-cawapres dilarang berkampanye hingga 1 Juni. Mereka baru diperbolehkan berkampanye pada 2 Juni hingga 4 Juli sesuai dengan ketetapan KPU.

”Terhitung sejak ditetapkan, pasangan capres-cawapres dilarang melakukan kegiatan yang bernuansa kampanye hingga 1 Juni,” ungkap Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary setelah mengumumkan penetapan pasangan capres-cawapres yang akan mengikuti Pemilu Presiden 2009 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (29/5).

Semua capres-cawapres yang mendaftar ke KPU dinilai memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Pasangan capres-cawapres yang ditetapkan sesuai dengan waktu mendaftarnya ke KPU itu adalah Jusuf Kalla-Wiranto, Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, dan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.

Pelarangan tersebut mengacu pada Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang menyebutkan, kampanye dilaksanakan sejak tiga hari setelah KPU menetapkan nama pasangan capres-cawapres hingga dimulainya masa tenang. Masa tenang dimulai tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Dua tahap

Waktu kampanye dibagi dalam dua tahap, yaitu kampanye tanpa pengerahan massa pada 2-10 Juni dan kampanye dengan melibatkan massa dalam jumlah besar pada 11 Juni-4 Juli. Pelarangan kampanye hingga 1 Juni berlaku juga untuk iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik.

Aturan ini berlaku bagi capres-cawapres, tim kampanye pasangan capres-cawapres maupun petugas kampanye.

Meskipun demikian, lanjut Hafiz, capres-cawapres tetap diperkenankan melakukan pertemuan dengan masyarakat, terutama dalam rangka tugas negara bagi capres-cawapres yang masih menjabat atau incumbent, asalkan tidak menyampaikan visi, misi, program, ataupun ajakan untuk memilih mereka.

Dagelan

Pengamat hukum pidana pemilu yang juga mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu 2004, Topo Santoso, mengatakan, aturan pelarangan kampanye sejak penetapan capres-cawapres hingga dimulainya masa kampanye hanya sebagai dagelan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com