JAKARTA, KOMPAS.com — Antasari Azhar, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberhentikan sementara terkait statusnya sebagai tersangka pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, masih berstatus jaksa.
Sejak menjadi Ketua KPK pada tahun 2007 sampai saat ini, belum ada pemberhentian maupun permintaan berhenti oleh Antasari dari jabatan fungsional sebagai jaksa.
Edwin Pamimpin Situmorang, Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia, menyampaikan, kewajiban organisasi adalah memberikan advokasi kepada anggotanya yang sedang terbelit masalah hukum.
"Kami berikan advokasi juga untuk Pak Antasari," katanya, Kamis (7/5). Advokasi itu berupa saran kepada Antasari, mengenai penasihat hukum yang dapat mendampinginya sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan berencana itu. Apakah saran itu diterima?
"Pak Antasari kan menunjuk penasihat hukum juga. Kami hormati. Kewajiban kami sebagai organisasi, memberikan saran, sudah dilakukan," jawab Edwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.