Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Tanda Tangani Keppres Pemberhentian Antasari

Kompas.com - 07/05/2009, 15:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani surat keputusan pemberhentian sementara Antasari Azhar dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Keppres ditandatangani di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (7/5).

"Sudah ditandatangani Presiden baru saja," ujar Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta. Pemberhentian sementara AA didasarkan pada UU KPK, surat dari penyidik Polri tentang status tersangka, dan surat pimpinan KPK.

Sementara itu, Seperti diwartakan kantor berita Antara, Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan, keppres kini tinggal menunggu proses administrasi berupa penomoran di Kantor Sekretariat Negara. "Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Antasari Azhar baru saja ditandatangani dan tentu saja proses selanjutnya adalah administrasi penomoran di Setneg," tutur Denny pula.

Keppres pemberhentian sementara Antasari tersebut mulai berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Presiden pada hari ini.

Denny mengatakan, Presiden Yudhoyono memang membutuhkan waktu untuk mempelajari draf keppres karena UU KPK berbeda dari UU lainnya yang mengatur tentang pemberhentian pejabat negara apabila tersangkut tindak pidana kejahatan.

"Sudah dijelaskan hal itu terkait dengan upaya menjaga institusi KPK, kredibilitas KPK supaya memang tidak tersangkut sama sekali masalah hukum. Memang UU KPK ini khusus tersangka saja sudah diberhentikan sementara, dan Presiden sudah memahami itu," katanya.

Mengenai implikasi hukum pemberhentian sementara Antasari, Denny mengatakan, pimpinan KPK bersifat kolegial sehingga kekosongan jabatan Ketua KPK yang ditinggalkan oleh Antasari tidak akan berpengaruh terhadap kinerja KPK.

Apabila Antasari telah menjalani proses pengadilan dan status hukumnya ditingkatkan menjadi terdakwa, Presiden Yudhoyono akan mengeluarkan keppres pemberhentian tetap. Pada saat itulah, kata Denny, proses seleksi pimpinan KPK untuk menggantikan Antasari dapat mulai dilakukan. "Setelah pemberhentian tetap itulah baru kita bisa bicara tahap seleksi pimpinan KPK untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Antasari," ujarnya.

Menurut UU KPK, untuk mencari pengganti Antasari, Presiden akan membentuk panitia seleksi pimpinan KPK. Panitia seleksi itu yang kemudian akan bekerja mencari dua nama untuk satu jabatan pimpinan KPK. Komisi III DPR kemudian akan memilih satu di antara dua nama yang dihasilkan oleh panitia seleksi pimpinan KPK tersebut.

Meski demikian, Denny mengingatkan, UU  KPK tidak secara tegas mengatur siapa yang harus menjadi ketua apabila satu dari lima pimpinan KPK berhalangan. Sebenarnya, kata dia, masalah kekosongan jabatan Ketua KPK dapat diselesaikan melalui mekanisme internal empat pimpinan KPK tersisa tanpa harus menggelar seleksi pimpinan baru untuk mencari pengganti Antasari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com