JAKARTA, KOMPAS.com — Langkah Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan status tersangka Ketua KPK non-aktif, Antasari Azhar, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Nasaruddin dinilai sebagai tindakan yang aneh.
Hal itu dikatakan oleh anggota Komisi Hukum DPR Lukman Hakim Saifuddin, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/5) pagi. "Cukup aneh juga. Kita melihatnya agak aneh, kenapa yang menjelaskan status tersangka Antasari itu Kejaksaan Agung. Padahal, kasusnya masih dalam ranah kepolisian," ujar politisi PPP ini.
Apalagi, lanjutnya, kemudian ada pernyataan dari Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji yang menyatakan belum mengetahui status tersangka Antasari. "(Pernyataan Kejagung) Ini menjadi semakin aneh. Kejaksaan harus segera memberikan klarifikasi mengenai hal ini," kata dia.
Dalam catatan Kompas.com, tadi malam kuasa hukum Antasari menyatakan bahwa dalam panggilan pemeriksaan yang diterima dari Kabareskrim pada Jumat siang disebutkan status Antasari adalah saksi.
Padahal, pernyataan Kejaksaan Agung tentang pencekalan Antasari itu didasarkan pada permintaan Bareskrim Polri terkait status Antasari sebagai tersangka.
Pihak kepolisian, kemarin menyatakan akan mengumumkan perkembangan kasus ini pada Senin pekan depan. "Minggu depan, kami (Komisi III), juga ada jadwal rapat kerja dengan Kejaksaan Agung. Dengan sendirinya, hal ini pasti akan dikonfirmasi oleh para anggota," jelas Lukman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.