Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III: Aneh, Kejagung yang Umumkan Status Antasari

Kompas.com - 02/05/2009, 11:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Langkah Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan status tersangka Ketua KPK non-aktif, Antasari Azhar, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Nasaruddin dinilai sebagai tindakan yang aneh.

Hal itu dikatakan oleh anggota Komisi Hukum DPR Lukman Hakim Saifuddin, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/5) pagi. "Cukup aneh juga. Kita melihatnya agak aneh, kenapa yang menjelaskan status tersangka Antasari itu Kejaksaan Agung. Padahal, kasusnya masih dalam ranah kepolisian," ujar politisi PPP ini.

Apalagi, lanjutnya, kemudian ada pernyataan dari Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji yang menyatakan belum mengetahui status tersangka Antasari. "(Pernyataan Kejagung) Ini menjadi semakin aneh. Kejaksaan harus segera memberikan klarifikasi mengenai hal ini," kata dia.

Dalam catatan Kompas.com, tadi malam kuasa hukum Antasari menyatakan bahwa dalam panggilan pemeriksaan yang diterima dari Kabareskrim pada Jumat siang disebutkan status Antasari adalah saksi.

Padahal, pernyataan Kejaksaan Agung tentang pencekalan Antasari itu didasarkan pada permintaan Bareskrim Polri terkait status Antasari sebagai tersangka.

Pihak kepolisian, kemarin menyatakan akan mengumumkan perkembangan kasus ini pada Senin pekan depan. "Minggu depan, kami (Komisi III), juga ada jadwal rapat kerja dengan Kejaksaan Agung. Dengan sendirinya, hal ini pasti akan dikonfirmasi oleh para anggota," jelas Lukman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com