Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lho Kok Pemerintah Turunkan Ancaman Hukuman Koruptor

Kompas.com - 27/04/2009, 19:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dinilai setengah hati dalam upaya pemberantasan korupsi dalam menyiapkan RUU Tipikor yang akan menjadi payung hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam RUU Tipikor versi pemerintah itu ternyata tak dicantumkan ancaman hukuman pidana minimal bagi terdakwa kasus tindak pidana korupsi.

"Hal ini bisa mengancam upaya dan semangat pemberantasan korupsi," kata peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Febridiansyah, kepada Kompas.com, di Jakarta, Senin (27/4).

Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang kini berlaku telah diatur ancaman hukuman minimal bagi terdakwa kasus korupsi yakni satu tahun penjara. Namun, faktanya tetap saja banyak putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman di bawah ancaman pidana minimal tersebut.

"Apalagi bila tak diatur batas hukuman minimal ini, maka kondisi ini akan mencederai rasa keadilan masyarakat," paparnya.

Febri mengatakan, korupsi termasuk tindak kejahatan luar biasa, maka seharusnya ada ancaman hukuman minimal. "Padahal dalam tindak pidana lainnya saja masih mengatur adanya ancaman hukuman minimal," katanya.

Dalam RUU ini, pasal-pasal mengenai penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik, gratifikasi, pemerasan, penyelewengan dana APBD, penghalangan penyitaan, dan pejabat publik yang tidak melaporkan laporan harta kekayaannya itu tak diancam hukuman pidana minimal.

Selain itu, dituturkan Febri, ancaman hukuman maksimal dalam RUU tersebut lebih ringan dari apa yang tercantum dalam UU No 31/1999 yang kini berlaku. Dalam pasal 2 ayat 2, pejabat publik meminta atau menerima keuntungan dalam menjalankan tugasnya maka dipidana paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 350 juta. Akan tetapi, dalam UU No 31/1999, ancaman hukuman pidana bisa mencapai 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com