Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lho Kok Pemerintah Turunkan Ancaman Hukuman Koruptor

Kompas.com - 27/04/2009, 19:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dinilai setengah hati dalam upaya pemberantasan korupsi dalam menyiapkan RUU Tipikor yang akan menjadi payung hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam RUU Tipikor versi pemerintah itu ternyata tak dicantumkan ancaman hukuman pidana minimal bagi terdakwa kasus tindak pidana korupsi.

"Hal ini bisa mengancam upaya dan semangat pemberantasan korupsi," kata peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Febridiansyah, kepada Kompas.com, di Jakarta, Senin (27/4).

Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang kini berlaku telah diatur ancaman hukuman minimal bagi terdakwa kasus korupsi yakni satu tahun penjara. Namun, faktanya tetap saja banyak putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman di bawah ancaman pidana minimal tersebut.

"Apalagi bila tak diatur batas hukuman minimal ini, maka kondisi ini akan mencederai rasa keadilan masyarakat," paparnya.

Febri mengatakan, korupsi termasuk tindak kejahatan luar biasa, maka seharusnya ada ancaman hukuman minimal. "Padahal dalam tindak pidana lainnya saja masih mengatur adanya ancaman hukuman minimal," katanya.

Dalam RUU ini, pasal-pasal mengenai penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik, gratifikasi, pemerasan, penyelewengan dana APBD, penghalangan penyitaan, dan pejabat publik yang tidak melaporkan laporan harta kekayaannya itu tak diancam hukuman pidana minimal.

Selain itu, dituturkan Febri, ancaman hukuman maksimal dalam RUU tersebut lebih ringan dari apa yang tercantum dalam UU No 31/1999 yang kini berlaku. Dalam pasal 2 ayat 2, pejabat publik meminta atau menerima keuntungan dalam menjalankan tugasnya maka dipidana paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 350 juta. Akan tetapi, dalam UU No 31/1999, ancaman hukuman pidana bisa mencapai 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com