JAKARTA, KOMPAS.com — Penolakan Kepolisian RI (Polri) atas laporan yang diajukannya membuat Badan Pengawas Pemilu 'panas'. Sejumlah pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Susno Duadji yang diutarakan menjadi dasar penolakan laporan, diklarifikasi oleh Bawaslu.
Melalui konsultan hukumnya, Bambang Widjanarko, Bawaslu menilai pernyataan Susno menyesatkan.
Pada jumpa pers, Selasa (21/4) sore di Gedung Bawaslu, Bambang membeberkan sejumlah pernyataan Susno yang dianggap memelintir esensi laporan Bawaslu. Pernyataan tersebut, di antaranya, yang mengatakan bahwa laporan Bawaslu yang mempersoalkan tertukarnya surat suara tidak bisa ditindaklanjuti.
Padahal, Bawaslu mempersoalkan tindakan oknum KPU yang mengeluarkan surat dan mengabsahkan suara pada surat suara yang tertukar.
"Pernyataan Kabareskrim di beberapa bagian distortif, seperti yang mengatakan bahwa KPU tidak bisa disalahkan karena tertukarnya surat suara. Bawaslu tidak mempersoalkan tertukarnya surat suara, tapi yang dipersoalkan adalah keabsahan surat suara melalui surat yang dikeluarkan oknum KPU. Ini yang dipersoalkan," papar Bambang.
Pernyataan Susno yang menyatakan bahwa laporan Bawaslu masuk dalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), juga dikatakan Bambang, merupakan pernyataan yang menyesatkan. "Argumen Kabareskrim yang mengatakan masuk PTUN juga bermasalah. Pernyataan ini merendahkan orang yang tahu hukum. Yang dipersoalkan Bawaslu tindakan, tapi dipelintir jadi soal surat suara dan digeser ke TUN," ujar Bambang lagi.
Bambang juga tak sependapat dengan pernyataan Susno yang menyatakan bahwa oknum KPU yang menjadi obyek laporan bukan merupakan subyek hukum. Menurut dia, oknum KPU sesuai ketentuan UU Pemilu bisa dilaporkan jika diindikasi melakukan pelanggaran pidana pemilu.
Seluruh pernyataan penolakan Polri yang diutarakan Kabareskrim melalui media juga menjadi kritik Bawaslu. Sebab, pihaknya tak menerima surat resmi dari Polri yang menyatakan laporannya ditolak atau diterima.
Bawaslu menyampaikan laporan ke Sentra Gakkumdu Polri, atas indikasi pelanggaran oleh oknum KPU. Pelanggaran pidana itu terkait dengan pengalihan surat suara yang tertukar ke perolehan suara partai politik yang disahkan KPU dalam surat edarannya Nomor 676 /KPU/IV/2009. Legalisasi oleh KPU melalui surat tersebut dianggap membuat suara pemilih menjadi tak bernilai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.