Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Serang Balik Kepala Bareskrim

Kompas.com - 21/04/2009, 18:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penolakan Kepolisian RI (Polri) atas laporan yang diajukannya membuat Badan Pengawas Pemilu 'panas'. Sejumlah pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Susno Duadji yang diutarakan menjadi dasar penolakan laporan, diklarifikasi oleh Bawaslu.

Melalui konsultan hukumnya, Bambang Widjanarko, Bawaslu menilai pernyataan Susno menyesatkan.

Pada jumpa pers, Selasa (21/4) sore di Gedung Bawaslu, Bambang membeberkan sejumlah pernyataan Susno yang dianggap memelintir esensi laporan Bawaslu. Pernyataan tersebut, di antaranya, yang mengatakan bahwa laporan Bawaslu yang mempersoalkan tertukarnya surat suara tidak bisa ditindaklanjuti.

Padahal, Bawaslu mempersoalkan tindakan oknum KPU yang mengeluarkan surat dan mengabsahkan suara pada surat suara yang tertukar.

"Pernyataan Kabareskrim di beberapa bagian distortif, seperti yang mengatakan bahwa KPU tidak bisa disalahkan karena tertukarnya surat suara. Bawaslu tidak mempersoalkan tertukarnya surat suara, tapi yang dipersoalkan adalah keabsahan surat suara melalui surat yang dikeluarkan oknum KPU. Ini yang dipersoalkan," papar Bambang.

Pernyataan Susno yang menyatakan bahwa laporan Bawaslu masuk dalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), juga dikatakan Bambang, merupakan pernyataan yang menyesatkan. "Argumen Kabareskrim yang mengatakan masuk PTUN juga bermasalah. Pernyataan ini merendahkan orang yang tahu hukum. Yang dipersoalkan Bawaslu tindakan, tapi dipelintir jadi soal surat suara dan digeser ke TUN," ujar Bambang lagi.

Bambang juga tak sependapat dengan pernyataan Susno yang menyatakan bahwa oknum KPU yang menjadi obyek laporan bukan merupakan subyek hukum. Menurut dia, oknum KPU sesuai ketentuan UU Pemilu bisa dilaporkan jika diindikasi melakukan pelanggaran pidana pemilu.

Seluruh pernyataan penolakan Polri yang diutarakan Kabareskrim melalui media juga menjadi kritik Bawaslu. Sebab, pihaknya tak menerima surat resmi dari Polri yang menyatakan laporannya ditolak atau diterima.

Bawaslu menyampaikan laporan ke Sentra Gakkumdu Polri, atas indikasi pelanggaran oleh oknum KPU. Pelanggaran pidana itu terkait dengan pengalihan surat suara yang tertukar ke perolehan suara partai politik yang disahkan KPU dalam surat edarannya Nomor 676 /KPU/IV/2009. Legalisasi oleh KPU melalui surat tersebut dianggap membuat suara pemilih menjadi tak bernilai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com