JAKARTA, KOMPAS.com — Lima hari lagi merupakan batas akhir penyerahan laporan dana kampanye. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ingatkan seluruh partai politik untuk melengkapi laporan dana kampanye hingga batas akhir penyerahan pada tanggal 24 April mendatang.
Untuk itu, Anggota Bawaslu Wahidah Suaib mengaku telah mengirimkan surat ke parpol untuk melengkapi seluruh laporan dana kampanye. "Lima hari lalu sudah kirim surat ke parpol untuk mengingatkan kalau di awal kan ada yang menyepelekan sehingga didiskualifikasi. Jangan sampai ke depannya begitu juga," ujar Wahidah kepada Kompas.com, Senin (20/4).
Partai politik harus menyerahkan laporan dana kampanye paling lambat 15 hari setelah hari pemungutan suara kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) di tingkatannya masing-masing. Aturannya tertuang dalam Pasal 135 UU No 10 Tahun 2008. Jika melanggar, sanksi yang akan dijatuhkan berupa pembatalan terhadap penetapan caleg terpilih sesuai tingkatannya.
Menurut Wahidah, laporan dana kampanye yang dimaksud meliputi rincian pemasukan dan pengeluaran parpol dalam kampanye, termasuk jumlah dan sumber sumbangan yang diterima oleh masing-masing parpol.
Wahidah menambahkan, KAP memang tidak memiliki kewajiban khusus untuk menyampaikan laporan-laporan dana kampanye parpol yang sudah masuk kepada KPU dan Bawaslu. Namun, Bawaslu akan pro-aktif meminta laporan dari masing-masing KAP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.