JAKARTA, KOMPAS.com — Sorot mata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary terlihat nanar. Dengan suara terdengar parau, guru besar IAIN Antasari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ini meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Hafiz juga mengaku sedih. Namun, kebijakan tersebut diambil karena semata-mata melaksanakan undang-undang mengingat undang-undang memang mensyaratkan seperti itu. "Kami hanya melaksanakan undang-undang. Kalau undang-undangnya membolehkan memilih meski tidak masuk DPT, kami juga tidak masalah. Namun, kan undang-undang melarangnya. Jadi, saya mohon maaf," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya sudah bekerja secara maksimal. Artinya, proses daftar pemilih sementara sudah berlangsung sejak 2008 dengan ditempel-tempel di kantor desa, kelurahan, ataupun di Kantor KPU.
Selain itu juga sudah disampaikan kepada masing-masing partai politik agar ikut melakukan koreksi terhadap kader ataupun konstituennya. Dengan harapan, daftar pemilih sementara (DPS) sebelum ditetapkan sebagai DPT tidak ada kesalahan. "Kami sudah bekerja dengan maksimal dan sesuai dengan prosedur. DPS sudah kami tempel di mana-mana biar dikoreksi. Namun, mereka tidak mau dan protes sudah akhir ini," tandasnya.
Selain itu, imbuh Hafiz, berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), KPU hanya dibolehkan mengoreksi. Bukan menambah pendaftar baru sebagai pemilih.
Jadi, yang diakomodasi hanya warga yang sudah terdaftar, tetapi belum masuk DPT. Dengan adanya perppu tersebut, KPU hanya menertibkan warga yang sudah terdaftar, tetapi belum masuk DPT. "Perintah perppu hanya menertibkan saja, bukan membuka pendaftaran baru. Jadi, yang belum terdaftar, dengan sabar tidak bisa memilih. Namun, yang tidak bisa memilih diharapkan segera melapor. Sebab, DPT pileg saat ini akan kami jadikan sebagai DPS pemilu nanti, katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.