JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Ketua Komisi Kehutanan DPR RI Yusuf Erwin Faishal divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider enam bulan. Hukuman ini lebih ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6,5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan.
Ia didakwa dalam kasus dugaan suap dalam proyek alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang yang akan diubah menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan sebesar Rp 5 miliar.
"Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima sejumlah uang dalam bentuk travel cek Rp 775 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Edward Patinasarani saat membacakan vonis Yusuf di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4).
Dalam putusan tersebut, hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa sebagai wakil rakyat tak mencerminkan sikap yang positif terhadap pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa, telah mengembalikan uang kepada terdakwa dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Menurut hakim Edward, terdakwa telah menerima hadiah atau janji berupa Mandiri Travel Cheque dan cek Multiguna BNI sebesar Rp 775 juta dari rekanan Pemprov Sumsel, Chandra Antonio Tan. Uang tersebut diberikan Chandra untuk mempermudah rekomendasi perijinan alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang.
Saat itu, sebagai Ketua Komisi Kehutanan, terdakwa turut andil dalam pembahasan perizinan tersebut. Dalam kasus ini, pada Oktober 2006 di ruang kerja Komisi IV, Yusuf menerima Rp 275 juta dalam bentuk Mandiri Travel Cheque dan cek Multiguna BNI serta dibagi-bagikan pada anggota Komisi IV lainnya.
Lalu pada 25 Juni 2007, terdakwa juga menerima sejumlah uang melalui Mandiri Travel Cheque dan BNI Multiguna sebesar Rp 500 juta di Hotel Mulia, Jakarta.
Selain itu, uang tersebut juga dibagi-bagikan kepada anggota Komisi Kehutanan yang lain seperti Sarjan Taher Rp 200 juta, Hilman Indra 260 juta, Azwar Chesputra Rp 125 juta dan Fachri Andi Leluasa Rp 175 juta.
Selain dakwaan pada kasus Pantai Air Telang, suami dari penyanyi ternama di masa lalu Hetty Koes Endang ini juga terlibat dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT)Dephut, Yusuf telah menyetujui penerimaan uang sebesar Rp 125 juta dan 220 ribu Dolar Singapura dari rekanan yakni PT Masaro Radiokom yang diwakili Anggoro Wijaya dan David Angka Wijaya.
"Terdakwa ikut aktif berkomunikasi dengan Anggoro terkait proyek revitalisasi SKRT," ujar salah satu JPU. Karena perbuatannya, Yusuf diancam dengan dakwaan kumulatif subsidairitas yakni pasal 12 huruf a jo pasal 55 ayat 1 dan pasal 12 huruf b UU No 31/99 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.