JAKARTA, KOMPAS.COM - Wakil Koordinator Pokja Pengawasan Masa Kampanye dan Masa Tenang Bawaslu, Wirdyaningsih, mendatangi Mabes Polri, Jumat ( 27/3 ).
Kedatangannya, untuk melakukan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran kampanye caleg asal Golkar, Agung Laksono, di sentra Gakumdu (gabungan hukum terpadu).
Seperti telah diinformasikan sebelumnya, Agung dilaporkan oleh Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia atas tiga dugaan, yaitu melakukan kampanye di luar jadwal, penyalahgunaan fasilitas jabatan dan praktik "money politics".
Dikatakan Wirdyaningsih, setelah gelar perkara, akan didapatkan kepastian apakah kasus ini bisa dilanjut menjadi tindak pidana pemilu atau tidak. Dalam gelar perkara ini, Bawaslu membawa sejumlah barang bukti seperti foto dan rekaman video.
Gelar perkara dilakukan, karena adanya perbedaan pendapat antara pelapor dan terlapor, setelah dilakukan klarifikasi oleh pengawas pemilu. Perbedaan pendapat itu di antaranya, menurut Sigma kegiatan pengobatan gratis yang dihadiri Agung di Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu pekan lalu merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Agung Laksono Centre.
Sementara, saat diklarifikasi, Agung menyatakan kegiatan diadakan oleh Kosgoro dan tidak ada kaitannya dengan kampanye.
Perbedaan pendapat lainnya, dilaporkan bahwa di sekitar lokasi kegiatan terdapat atribut kampanye dan contoh surat suara yang sudah dicontreng pada nama dan nomor urut Agung Laksono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.