Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapel Kenaikan Gaji PNS Dibayar Akhir April

Kompas.com - 04/03/2009, 21:10 WIB

JAKARTA, RABU — Departemen Keuangan (Depkeu) menetapkan, kekurangan gaji (rapel) atas kenaikan gaji PNS dan pensiunan bulan Januari-Maret 2009 harus sudah dibayarkan selambat-lambatnya pada akhir April 2009.

Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan Herry Purnomo di Jakarta, Rabu (4/3), menyebutkan, pihaknya sudah menerbitkan surat edaran mengenai ketetapan tersebut. "Pembayaran gaji dan pensiun dengan pokok baru akan dibayarkan mulai April 2009," kata Herry.

Menurut dia, sebagai wujud nyata upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan PNS, TNI, Polri, dan para penerima pensiun/tunjangan, pemerintah menaikkan gaji dan pensiun pokok PNS, TNI, Polri, Tunjangan Kehormatan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Tunjangan Veteran kepada Veteran RI, terhitung mulai 1 Januari 2009.

Rata-rata kenaikan gaji dan pensiun pokok untuk PNS, TNI, Polri, dan penerima tunjangan adalah sebesar 15 persen.

Gaji pokok terendah untuk PNS sebesar Rp 1.040.000 yaitu untuk golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun dan tertinggi sebesar Rp 3.400.000 yaitu untuk golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun atau lebih.

Gaji pokok terendah TNI/Polri adalah Rp 1.090.000 yaitu untuk pangkat prajurit dua/kelasi dua/bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun, dan tertinggi sebesar Rp 3.525.000 yaitu untuk pangkat jenderal/laksamana/marsekal/jenderal polisi dengan masa kerja 32 tahun atau lebih.
   
Pensiun pokok terendah adalah Rp 780.000 yaitu untuk pensiun janda/duda PNS golongan I/a dan tertinggi adalah Rp 2.643.800 yaitu untuk pensiun TNI dan Polri untuk golongan IV atau perwira tinggi.

Herry meminta satuan kerja agar segera menyampaikan surat perintah membayar (SPM) gaji dengan gaji pokok baru kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerjanya paling lambat 10 Maret 2009.

Sementara itu, pembayaran gaji pokok baru bagi PNS daerah dilaksanakan berdasarkan peraturan gubernur, bupati/walikota. Penyusunan peraturan itu dapat mengacu kepada PP Nomor 8 Tahun 2009 dan SE Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-05/PB/2009 Tanggal 2 Maret 2009.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com