Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapel Kenaikan Gaji PNS Dibayar Akhir April

Kompas.com - 04/03/2009, 21:10 WIB

JAKARTA, RABU — Departemen Keuangan (Depkeu) menetapkan, kekurangan gaji (rapel) atas kenaikan gaji PNS dan pensiunan bulan Januari-Maret 2009 harus sudah dibayarkan selambat-lambatnya pada akhir April 2009.

Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan Herry Purnomo di Jakarta, Rabu (4/3), menyebutkan, pihaknya sudah menerbitkan surat edaran mengenai ketetapan tersebut. "Pembayaran gaji dan pensiun dengan pokok baru akan dibayarkan mulai April 2009," kata Herry.

Menurut dia, sebagai wujud nyata upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan PNS, TNI, Polri, dan para penerima pensiun/tunjangan, pemerintah menaikkan gaji dan pensiun pokok PNS, TNI, Polri, Tunjangan Kehormatan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Tunjangan Veteran kepada Veteran RI, terhitung mulai 1 Januari 2009.

Rata-rata kenaikan gaji dan pensiun pokok untuk PNS, TNI, Polri, dan penerima tunjangan adalah sebesar 15 persen.

Gaji pokok terendah untuk PNS sebesar Rp 1.040.000 yaitu untuk golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun dan tertinggi sebesar Rp 3.400.000 yaitu untuk golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun atau lebih.

Gaji pokok terendah TNI/Polri adalah Rp 1.090.000 yaitu untuk pangkat prajurit dua/kelasi dua/bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun, dan tertinggi sebesar Rp 3.525.000 yaitu untuk pangkat jenderal/laksamana/marsekal/jenderal polisi dengan masa kerja 32 tahun atau lebih.
   
Pensiun pokok terendah adalah Rp 780.000 yaitu untuk pensiun janda/duda PNS golongan I/a dan tertinggi adalah Rp 2.643.800 yaitu untuk pensiun TNI dan Polri untuk golongan IV atau perwira tinggi.

Herry meminta satuan kerja agar segera menyampaikan surat perintah membayar (SPM) gaji dengan gaji pokok baru kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerjanya paling lambat 10 Maret 2009.

Sementara itu, pembayaran gaji pokok baru bagi PNS daerah dilaksanakan berdasarkan peraturan gubernur, bupati/walikota. Penyusunan peraturan itu dapat mengacu kepada PP Nomor 8 Tahun 2009 dan SE Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-05/PB/2009 Tanggal 2 Maret 2009.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com