Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AHD Cs Ditahan ke LP Cipinang dan Pondok Bambu

Kompas.com - 04/03/2009, 01:19 WIB

JAKARTA, RABU - Setelah pemeriksaan di KPK, tersangka kasus percepatan proses pembangunan dermaga di wilayah Indonesia timur Abdul Hadi Djamal (AHD) dan Hontjo Kurniawan (HK) digiring petugas ke mobil KPK untuk ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur pada pukul 00.01 WIB. Tersangka lain Darmawati Dareho juga digiring ke mobil lainnya untuk ditahan di Rutan Pondok Bambu.

Saat keluar dari gedung KPK, ADH yang memakai batik hijau kecoklatan terlihat lelah saat memasuki mobil berplat B 8593 WU. Demikian juga dengan Darmawati yang mengenakan baju merah berbalut sweater coklat saat menuju mobil di belakang ADH bernomor B 8638 WU.

ADH sempat ditanyai wartawan apakah uang sebesar 90 ribu dollar AS dan Rp 54 juta yang ditemukan saat penangkapan itu akan digunakan untuk partai. Namun, ia mengelak dan mengaku uang tersebut tak ada kaitannya dengan partai maupun dirinya.

"Bukan, uang itu bukan untuk saya atau partai saya," ujar ADH saat memasuki mobil kijang dan berlindung dari sorot lampu kamera para wartawan.

Abdul Hadi Djamal ditangkap bersama pejabat Departemen Perhubungan, Darmawati Dareho Senin (2/3) pukul 22.30 usai melakukan pertemuan di Jl. Juanda, Jakarta Pusat. Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang 90.000 dollar AS dan Rp 54 juta. Penangkapan keduanya diduga terkait proyek dermaga dan bandara di wilayah timur Indonesia.

KPK juga menangkap Hontjo Kurniawan selaku pihak swasta yang terlibat proyek tersebut di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat pada hari yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com