Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NTB Adukan soal Cukai Rokok ke MK

Kompas.com - 24/02/2009, 13:27 WIB

JAKARTA, SELASA — Pemerintah Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diwakili Gubernur Zainul Madji, mengadu ke Mahkamah Konstitusi karena tidak menerima 2 persen cukai hasil tembakau, atau setara Rp 230 miliar, dari total pendapatan negara terhadap cukai hasil tembakau, sebagaimana diatur Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

 

Pasal tersebut menyatakan, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2 persen, yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

 

Kuasa Hukum Pemohon, Andy Hadiyanto, mengatakan, Selasa (24/2) di persidangan MK, cukai hasil tembakau hanya diberikan kepada provinsi yang memiliki pabrik rokok, sementara NTB tidak memiliki pabrik rokok. Padahal, di sisi lain, NTB merupakan daerah penghasil tembakau terbesar di Indonesia, yakni sebesar 46.824 ton pada tahun 2008.  

 

Jika NTB tidak dapat cukai hasil tembakau, maka pemda akan kesulitan meningkatkan kualitas bahan baku, serta membina industri dan lingkungan, ujar Andy.

 

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang turut hadir selaku termohon, mengatakan, dana cukai yang diterima oleh pemerintah pusat selalu dikembalikan kepada daerah-daerah melalui berbagai instrumen berdasarkan formulasi dana alokasi umum. Ditambahkan, secara filosofis pemungutan cukai dilakukan untuk melindungi masyarakat dalam mengonsumsi suatu produk secara berlebihan, dalam hal ini rokok, bukan sebagai alat penerimaan negara utama.

 

"Dana 2 persen diberikan kepada daerah penghasil tembakau agar dapat menciptakan skenario pembangunan industri alternatif. Industri rokok kian menuai kritik masyarakat. Kami memang sangat membatasi penggunaan cukai hasil tembakau," ujar Sri Mulyani.

 

Ditambahkan, penerimaan cukai hasil tembakau turut mengurangi dana alokasi umum yang diterima daerah yang tersangkutan. Dana hasil pengurangan DAU terhadap daerah penerima cukai hasil tembakau, lanjut Sri Mulyani, digunakan untuk pembiayaan ekualisasi daerah-daerah lain yang masih tertinggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com