Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Pengaturan Iklan Kampanye Bertentangan UUD 1945

Kompas.com - 24/02/2009, 11:42 WIB

JAKARTA, SELASA — Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pasal-pasal yang mengatur tentang iklan kampanye pada UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif bertentangan dengan kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945. Pasal-pasal tersebut juga dinilai menyebabkan ketidakpastian hukum.

"Maka itu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Pasal-pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar salah satu hakim konstitusi saat membacakan putusan MK, Selasa (24/2) di MK, Jakarta.

Sidang diketuai oleh Ketua MK Mahfud MD, dan beranggotakan tujuh orang, HM Arsyad Sanusi, HM Akil Mochtar, Maria F Indrati, HA Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, Muhammad Alim, dan Achmad Sodiki.

Sebelumnya, para pemohon yang terdiri antara lain Pemimpin Redaksi Harian Terbit Tarman Azzam, Pemred Sinar Harapan Kristanto Hartadi, Pemred Harian Merdeka Sasongko Tedjo, Pemred Harian Rakyat Merdeka Ratna Susilowati, dan beberapa pemred media lainnya mengajukan gugatan tentang aturan iklan kampanye di media massa khususnya media cetak. Mereka memberikan kuasanya kepada Torozatulo Mandrofa dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PWI Pusat.

Pasal-pasal yang dimohonkan, antara lain, Pasal 93 Ayat 3 dan 4; Pasal 94 Ayat 1, 2, dan 3; Pasal 95 Ayat 1, 2, 3, dan 4; Pasal 96 Ayat 4, 5, 6, dan 7; Pasal 97; Pasal 98 Ayat 1, 2, 3, dan 4; dan Pasal 99 Ayat 1 dan 2. Pada intinya, pasal-pasal tersebut mempermasalahkan klausa yang menyatakan media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye.

Menurut pemohon ketentuan tersebut tidak menjelaskan bagaimana solusinya jika ada peserta kampanye yang tidak mempunyai uang atau tidak ada pihak yang mau bekerja sama dalam bentuk iklan layanan masyarakat. Padahal, iklan adalah sumber pembiayaan berlangsungnya perusahaan pers.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com