Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Pengaturan Iklan Kampanye Bertentangan UUD 1945

Kompas.com - 24/02/2009, 11:42 WIB

JAKARTA, SELASA — Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pasal-pasal yang mengatur tentang iklan kampanye pada UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif bertentangan dengan kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945. Pasal-pasal tersebut juga dinilai menyebabkan ketidakpastian hukum.

"Maka itu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Pasal-pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar salah satu hakim konstitusi saat membacakan putusan MK, Selasa (24/2) di MK, Jakarta.

Sidang diketuai oleh Ketua MK Mahfud MD, dan beranggotakan tujuh orang, HM Arsyad Sanusi, HM Akil Mochtar, Maria F Indrati, HA Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, Muhammad Alim, dan Achmad Sodiki.

Sebelumnya, para pemohon yang terdiri antara lain Pemimpin Redaksi Harian Terbit Tarman Azzam, Pemred Sinar Harapan Kristanto Hartadi, Pemred Harian Merdeka Sasongko Tedjo, Pemred Harian Rakyat Merdeka Ratna Susilowati, dan beberapa pemred media lainnya mengajukan gugatan tentang aturan iklan kampanye di media massa khususnya media cetak. Mereka memberikan kuasanya kepada Torozatulo Mandrofa dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PWI Pusat.

Pasal-pasal yang dimohonkan, antara lain, Pasal 93 Ayat 3 dan 4; Pasal 94 Ayat 1, 2, dan 3; Pasal 95 Ayat 1, 2, 3, dan 4; Pasal 96 Ayat 4, 5, 6, dan 7; Pasal 97; Pasal 98 Ayat 1, 2, 3, dan 4; dan Pasal 99 Ayat 1 dan 2. Pada intinya, pasal-pasal tersebut mempermasalahkan klausa yang menyatakan media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye.

Menurut pemohon ketentuan tersebut tidak menjelaskan bagaimana solusinya jika ada peserta kampanye yang tidak mempunyai uang atau tidak ada pihak yang mau bekerja sama dalam bentuk iklan layanan masyarakat. Padahal, iklan adalah sumber pembiayaan berlangsungnya perusahaan pers.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com