JAKARTA, RABU — Eksekutif Lippo Grup Billy Sindoro diganjar hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menilai Billy terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan kepada Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha, M Iqbal, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menghukum terdakwa Billy Sindoro dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Muefri, sebelum mengetok palunya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/2).
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menghendaki Billy dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Menurut hakim, Billy bersikap sopan di dalam persidangan, mempunyai anak dan istri, masih muda dan dinilai masih dapat berubah. Sementara hal yang memberatkan bagi Billy adalah karena ia tidak memberikan keterangan di dalam persidangan.
Mendengar vonis hakim ini, kuasa hukum Billy, Otto Hasibuan, menyatakan banding. Sementara Billy yang mengenakan kemeja putih langsung meninggalkan ruang sidang, tanpa bersedia memberikan tanggapan pada puluhan wartawan yang menghadangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.