JAKARTA, RABU — Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Kopassus Muchdi Pr melalui kuasa hukumnya menyerahkan kontra memori kasasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/2). Dokumen tersebut diterima oleh Panitera Muda Pidana Ricarsoroinda.
Salah satu kuasa hukum Muchdi, Wirawan Adnan, menyatakan, kontra memori kasasi ini dilayangkan sebab terdapat sejumlah kekeliruan mendasar yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) saat melakukan kasasi dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.
"Kontra memori kasasi ini kami sampaikan untuk menangkis argumennya JPU. Sebab ini harusnya uji meteril karena di dalam UU tidak ada istilah bebas murni, bebas tidak murni. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan artinya bebas," kata Wirawan tegas.
Dengan landasan itu, JPU tidak bisa lagi menggunakan jurisprudensi dan seharusnya datang kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyampaikan permohonan uji materil atas UU. Menurut Wirawan, dalam KUH Pidana Pasal 244 ketentuannya hanya menyebut kata "bebas". "Intinya, bebas ya bebas, tidak ada bebas murni maupun bebas tidak murni," kata Wirawan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis bebas kepada Muchdi. Pembacaan putusan digelar di PN Jaksel, Rabu (31/12/2008). Kala itu Muchdi dinyatakan hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa Munir.
Putusan ini pun jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, berdasarkan fakta dan bukti keterangan ataupun alat bukti, tidak ada yang menguatkan dakwaan jaksa bahwa Muchdi adalah orang yang menggerakkan terpidana kasus Munir, Pollycarpus, untuk membunuh Munir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.