Laporan Wartawan Kompas Suhartono
WASHINGTON, KAMIS — Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Sudjadnan Parnohadiningrat mengingatkan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, Rabu (4/2) malam waktu setempat atau pagi hari waktu Indonesia, agar tidak menggunakan aula Wisma Duta RI sebagai tempat kampanye.
Sebab, jika itu terjadi, ia bisa ditegur melanggar aturan berkampanye. Hal itu diingatkan Sudjadnan saat membuka pertemuan dengan masyarakat Indonesia yang tinggal di AS di Wisma Duta di Jalan Tilden NW 2700, Washington DC, AS.
Dalam acara itu hadir Ny Mufidah Jusuf Kalla, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Utusan Khusus Presiden untuk negara-negara di kawasan Timur Tengah Alwi Shihab, Deputi Seswapres Bidang Kesra Azyumardi Azra, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (API) Sofjan Wanandi, Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin, serta puluhan warga Indonesia.
Akan tetapi, dasar Wapres Kalla, bisa saja ia menjawab. Lalu, apa jawaban Pak Wapres ini. "Benar yang disampaikan Pak Dubes. Akan tetapi, ada pengecualian dalam UU Pemilu. Kalau tidak ada gedung atau ruang di daerah itu, gedung pemerintah bisa dipakai untuk kampanye. Tetapi, sekarang ini saya tidak lagi berkampanya Pak Dubes," jawab Wapres Kalla disambut tawa peserta pertemuan.
Wapres Kalla kemudian menambahkan, sebagai calon yang sedang memerintah (incumbent), apa pun yang dikerjakan oleh calon-calon yang memerintah adalah sebuah kampanye. "Meskipun sebenarnya kita bukan untuk berkampanye, melainkan bekerja," lanjut Wapres dengan serius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.