JAKARTA, SENIN - Kesabaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy menghadapi kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesudibyo telah habis. Marwan mengancam akan menetapkan adik kandung pengusaha Harry Tanoesudibyo ini.
"Kalau terus-terusan menghambat seperti ini, kita akan ambil langkah hukum. Bisa upaya paksa. Bila perlu, kita rubah statusnya menjadi tersangka karena tidak mau memberi keterangan dengan sengaja," tegas Marwan ketika ditemui di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Senin (2/2).
Menurut Marwan,izin berobat lagi yang diajukan Hartono selama empat Minggu di Singapura, dianggap mengada-ada. Terlebih lagi, sejak bulan awal Januari lalu, Hartono juga sudah izin berobat selama satu bulan.
"Empat minggu lagi (izin berobat), itu ngarang saja. Orang keterangannya ngak ada di rumah sakit kok. Sehat dia, bisa mondar-mandir. Singapura sini kan (Jakarta) kan cuma 1,5 jam. Itukan sudah menghambat," ujar Marwan dengan emosi.
Ditegaskan Marwan, dari hasil pengecekan yang dilakukan Departemen Luar Negeri (Deplu) melalui Kedutaan Besar RI di Singapura, Hartono ternyata tidak dirawat inap seperti izin yang dikirimkan ke Kejagung pada awal Januari lalu. "Dia tidak dirawat inap. Sehat dia," tegas Marwan.
"Di Singapura itu kan kontrol doang. Mondar-mandir kok. Cukup kuat dia untuk hadir sebagai saksi di sini," lanjut Marwan.Atas dasar itulah, Marwan menunggu kajian hukum yang dilakukan oleh anak buahnya untuk menentukan status Hartono. Sesuai pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999, maka setiap orang yang sengaja menghambat penyidikan bisa dikenakan hukuman penjara 12 tahun penjara.
Terhadap tiga tersangka yakni Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM Syamsuddin Manan Sinaga dan dua mantan Dirjen AHU yakni Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita, Marwan sudah meminta kepada anak buahnya untuk segera melimpahkan ke tahap penuntutan untuk disidangkan.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Dirut PT SRD Yohanes Waworuntu dan mantan Ketua Koperasi Pengayoman Depkumham Ali Amran Djanah, tim penyidik masih melengkapi berkas penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.