Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jampidsus Ancam Tetapkan Adik Harry Tanoe Sebagai Tersangka

Kompas.com - 02/02/2009, 22:47 WIB

JAKARTA, SENIN - Kesabaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy menghadapi kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesudibyo telah habis. Marwan mengancam akan menetapkan adik kandung pengusaha Harry Tanoesudibyo ini.

"Kalau terus-terusan menghambat seperti ini, kita akan ambil langkah hukum. Bisa upaya paksa. Bila perlu, kita rubah statusnya menjadi tersangka karena tidak mau memberi keterangan dengan sengaja," tegas Marwan ketika ditemui di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Senin (2/2).

Menurut Marwan,izin berobat lagi yang diajukan Hartono selama empat Minggu di Singapura, dianggap mengada-ada. Terlebih lagi, sejak bulan awal Januari lalu, Hartono juga sudah izin berobat selama satu bulan.

"Empat minggu lagi (izin berobat), itu ngarang saja. Orang keterangannya ngak ada di rumah sakit kok. Sehat dia, bisa mondar-mandir. Singapura sini kan (Jakarta) kan cuma 1,5 jam. Itukan sudah menghambat," ujar Marwan dengan emosi.

Ditegaskan Marwan, dari hasil pengecekan yang dilakukan Departemen Luar Negeri (Deplu) melalui Kedutaan Besar RI di Singapura, Hartono ternyata tidak dirawat inap seperti izin yang dikirimkan ke Kejagung pada awal Januari lalu. "Dia tidak dirawat inap. Sehat dia," tegas Marwan.

"Di Singapura itu kan kontrol doang. Mondar-mandir kok. Cukup kuat dia untuk hadir sebagai saksi di sini," lanjut Marwan.Atas dasar itulah, Marwan menunggu kajian hukum yang dilakukan oleh anak buahnya untuk menentukan status Hartono. Sesuai pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999, maka setiap orang yang sengaja menghambat penyidikan bisa dikenakan hukuman penjara 12 tahun penjara.

Terhadap tiga tersangka yakni Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM Syamsuddin Manan Sinaga dan dua mantan Dirjen AHU yakni Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita, Marwan sudah meminta kepada anak buahnya untuk segera melimpahkan ke tahap penuntutan untuk disidangkan.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Dirut PT SRD Yohanes Waworuntu dan mantan Ketua Koperasi Pengayoman Depkumham Ali Amran Djanah, tim penyidik masih melengkapi berkas penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com