KUDUS, SELASA — Sejumlah pengusaha rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tak merisaukan fatwa haram merokok bagi anak-anak, ibu hamil, dan merokok di tempat-tempat umum yang dikeluarkan pada sidang ijtima (kesepakatan) di Padang Panjang, Sumatera, Senin (26/1) kemarin.
"Kami sama sekali tidak khawatir," ujar salah satu pemilik Perusahaan Rokok (PR) Janur Kuning Kudus, Guntur, Selasa (27/1).
Ketakutan terhadap dampak negatif dari rokok, kata dia, tidak boleh dinafikan terhadap andil industri rokok terhadap bangsa Indonesia ini. Menurut dia, kekhawatiran terhadap rokok terlalu berlebihan, jika saja semua pihak memandang langkah konstruktif bahwa industri rokok dilakukan secara bertahap. "Termasuk upaya MUI yang melakukan ’ijtima’ (kesepakatan). Tanpa upaya tersebut tentunya tidak etis merokok di sembarang tempat," ujarnya.
Ia justru memberikan apresiasi dan menyambut positif atas langkah MUI melakukan upaya preventif secara berimbang. "Artinya, selain memikirkan sisi dampak merokok, peranan industri rokok juga perlu diperhatikan," ungkapnya. Apalagi, langkah-langkah preventif tersebut juga harus dilakukan secara bertahap.
Ia menegaskan, fatwa tersebut tidak ada pengaruhnya karena keberadaan industri rokok tidak ingin merusak kesehatan, mengingat substansinya sudah tercantum dalam kemasan rokok bahwa merokok mengganggu kesehatan.
Demikian halnya dengan omzet penjualannya, pihaknya juga yakin tidak akan berpengaruh sama sekali. Ia berharap, semua pihak dapat menempatkan satu kesamaan pandangan dengan menempatkan posisi secara berimbang. Misalnya, melakukan promosi berdasarkan kebudayaan setempat.
"Hal inilah yang akan kami bangun memberikan langkah kondusif. Bukan hanya melarang, tetapi kelangsungan bagi industri rokok juga diperhatikan dan jangan dimatikan," ungkapnya.
Selain itu, hingga sekarang belum ada yang mampu menggantikan posisi devisa negara dari hasil cukai rokok dan tembakau. Bahkan, dari tahun ke tahun kontribusinya cukup besar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.