JAKARTA, KAMIS - Terkait penetapan Ketua Komite Bangkit Indonesia Rizal Ramli sebagai tersangka kasus demo penolakan kenaikan harga BBM, Mabes Polri mengatakan tak ada unsur politis dalam kasus tersebut.
"Nggak ada, kita menuntut orang tidak berdasarkan pada politik, tapi UU," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polisi Komisaris Jenderal Susno Duadji usai Rapat Koordinasi Penegakan Hukum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (8/1).
Menurutnya, tidak ada tekanan politik dari mana pun yang menjadi dasar pertimbangan Rizal Ramli ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun menambahkan fakta-fakta di persidangan Sekjen Komite Bangkit Indonesia (KBI) Ferry Juliantono sudah jelas menyebutkan nama Rizal ramli berkali-kali.
"Di pengadilan yang terbuka untuk umum, nama dia disebut-sebut," ujarnya. "Beliau masih ada di Bangka Belitung, pengacaranya datang. Kamis depan (15 Januari 2009) dipastikan datang ke kepolisian," sambungnya.