Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Temukan Bukti Baru Penyalahgunaan Dana Haji

Kompas.com - 31/12/2008, 14:44 WIB

JAKARTA, RABU - Koordinator Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan, pihaknya menemukan bukti baru dugaan penyalahgunaan dana jemaah haji sebesar USD 5.000, atau setara Rp 50 juta, yang diserahkan oleh Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BPDAU) kepada Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni pada tanggal 6 Mei 2005.

Bukti yang berupa selembar kuitansi tersebut ditandatangani oleh Menag Maftuh dan Bendara BPDAU Moch. Abd. Rosiad, dan diperuntukkan untuk biaya taktis perjalanan dinas ke Arab Saudi. Penemuan bukti ini sekaligus menepis pernyataan Maftuh yang menyatakan telah membekukan Dana Abadi Umat terhitung Mei 2005.

Selain Maftuh, lanjut Ade, Direktur Jenderal Pelayanan Haji Umroh pun telah menerima dana USD 2.500 atau setara Rp 25 juta. Ade menegaskan akan meneruskan temuan ini kepada pihak berwenang. "Minggu depan kita akan melapor ke KPK untuk menyerahkan bukti baru ini," ujar Ade kepada wartawan Rabu (31/12) di kantor ICW, Jakarta.

Sebelumnya, kata Ade, Maftuh telah menggunakan DAU untuk hal-hal yang tidak terkait dengan kepentingan kemaslahatan umat, seperti pembayaran tagihan telepon selular, perjalanan ke Vatikan, acara open house Menteri Agama, dan biaya pengobatan beberapa pejabat.

Penggunaan dana ini didukung oleh Keputusan Menteri Agama M. Maftuh Basyuni No. 23/2005 mengenai penetapan besarnya biaya pengelolaan dana abadi umat bagi ketua badan, dewan pengawas, dewan pelaksana, taktis perjalanan dinas, dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com