JAKARTA, KAMIS — Kewenangan Komisi Yudisial dalam UU KY yang baru harus diperkuat, terutama dalam pengawasan terhadap hakim-hakim, khususnya hakim agung dan hakim konstitusi. Hal ini bertujuan agar hakim tidak bertindak seenaknya.
"Jangan sampai hakim agung beranggapan mereka tidak termasuk yang diawasi kinerjanya. Sehingga mereka bisa seenaknya. Tentunya juga hakim MK," ujar Koordinator Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Firmansyah Arifin, dalam konferensi pers di Gedung LBH, Jakarta, Kamis (18/12).
Jika kewenangan KY tidak diperkuat, lanjutnya, Mahkamah Agung akan terus membuat putusan yang jauh dari keadilan bagi masyarakat Indonesia. (BOB)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.