Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Kronologi Dugaan Penganiayaan oleh Ananda Mikola

Kompas.com - 09/12/2008, 11:19 WIB

Laporan Wartawan Kompas C Windoro AT

JAKARTA, SELASA — Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pembalap nasional Ananda Mikola masih terus bergulir. Bahkan, rekan Ananda yang juga artis papan atas, Marcella Zalianti, telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan melawan hukum yang diduga dilakukan Ananda terhadap Agung Setiawan.

Namun, bagaimana sebenarnya awal mula peristiwa tersebut terjadi? Berdasarkan keterangan dari pihak Polres Jakarta Pusat yang menangani kasus tersebut, berhasil disusun sebuah kronologi kasus yang berujung pada ditahannya putra sulung mantan pembalap nasional, Tinton Soeprapto, itu.

Berikut kronologinya

Selasa, 2 Desember 2008
Pukul 23.30. Ananda Mikola diduga menghubungi M Haryanto, Yoga Mega Permana, dan Ruli Hasbi untuk menjemput Agung Setiawan. Ketiganya adalah pekerja di PT Kreasi Anak Bangsa, rumah produksi milik Marcella Zalianty.

Rabu, 3 Desember 2008
Pukul 01.30. Agung yang keluar dari lift seusai berkaraoke di Menara Imperium, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, diduga dijemput paksa ketiga orang tersebut. Diduga atas perintah Ananda, Agung dibawa ke Hotel Ibis Tamarin, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat (Jakpus). Disitu Agung dianiaya.

Pukul 11.00. Karena kehabisan uang, ketiganya diduga membawa Agung ke kantor Marcella di Gedung Sentral OWN No 58, W-X, JaIan Cikini Raya, Jakpus. Ananda datang bersama Moreno Soeprapto. Tak lama kemudian, Marcella datang. Diduga, Agung kembali dianiaya.

Saat disekap di kamar mandi kantor Marcella, Agung mengirim SMS kepada Cici, temannya. Cici kemudian menelepon polisi.

Pukul 14.00. Sejumlah anggota reserse Polres Metro Jakpus meluncur ke lokasi kejadian. Agung dibebaskan.

Pukul 15.00. Haryanto, Yoga, dan Ruli digelandang ke Polres Metro Jakpus dan dijadikan tersangka.

Pukul 19.00. Ananda dan Moreno diperiksa Polres Metro Jakpus.

Kamis, 4 Desember 2008
Pukul 14.15. Agung datang ke Polres Metro Jakpus untuk diperiksa.

Pukul 19.00. Ananda ditetapkan sebagai tersangka dan adiknya, Moreno, dibebaskan.

Pukul 20.00. Marcella dan adiknya, Sergio Oktodio, ditetapkan sebagai tersangka. Di tempat lain, Agung dan pengacaranya mendatangi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) untuk meminta pendampingan.

Jumat, 5 Desember 2008

Pukul 20.00. Lasia, sekretaris Marcella, ditetapkan sebagai tersangka. Di tempat lain, Kontras menyerahkan bukti rekaman CCTV di Menara Imperium kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com