Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Pajak Siap Diberikan

Kompas.com - 08/12/2008, 11:38 WIB

JAKARTA, SENIN -- Pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk menahan lonjakan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menyusul adanya krisis keuangan global.

"Ada insentif, tapi bagaimana mekanismenya nanti kitacari. Kami sedang bahas di Depkeu. Nanti pada saatnya kami jelaskan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Darmin Nasution, usai shalat Idul Adha, di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Jakarta, Senin (8/12).

Darmin mengatakan insentif akan diberikan dengan ketentuan, jika wajib pajak hanya memperoleh laba yang sedikit, maka diperbolehkan membayar pajak dalam besaran yang sedikit. Jika wajib pajak mengalami rugi dalam usahanya, maka diperbolehkan untuk tidak membayar. "Pokoknya kalau ngemplang (mangkir) tidak boleh, harisbayar," ujarnya.

Sementara itu, mengenai pengampunan semua jenis pajak (tax amnesty), Darmin mengaku akan dibahas setelah program keringanan satu jenis pajak (sunset policy) selesai.

Darmin mengatakan sosialisasi sunset policy terbilang sukses. Sejak tanggal 1 Desember 2008 lalu, terjadi lonjakan pengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dibanding hari-hari sebelumnya. Wajib pajak berlomba-lomba mengurus NPWP secara sukarela. "Itu berati dengan kampanye kita orang makin sadar bayar pajak. Urusan tax amnesti nanti saja setelah sunset policy," tutur Darmin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com