Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Pemilihan dan Penghitungan Ulang Pilkada Jatim

Kompas.com - 02/12/2008, 11:57 WIB

JAKARTA,SELASA - Mahkamah Konstitusi memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum Daerah melakukan pemungutan suara ulang di dua kabupaten, Bangkalan dan Sampang, serta penghitungan ulang di Pamekasan. Majelis hakim juga membatalkan putusan KPUD Jatim Nomor 30 Tahun 2008 tanggal 11 November 2008 sepanjang mengenai rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Jatim putaran kedua di tiga kabupaten.

"Memerintahkan KPUD Jatim agar melakukan pemungutan ulang di kabupaten, Bangkalan dan Sampang, serta penghitungan ulang di Pamekasan, paling lama 60 hari setelah amar putusan ini dengan mempertimbangkan kemampuan KPUD Jatim. Mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan membatalkan keputusan KPUD Jatim  sepanjang mengenai rekapitulasi suara di Kabupaten Pamekasaan, Bangkalan, dan Sampang," ujar majelis, Mahfud MD, sebelum mengetuk palu di Mahkamah Konstitusi, Selasa (2/12).
 
Sebagian permohonan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji) dikabulkan, meski permohonan tidak konsisten dan tidak terbukti secara formal.

Sebelumnya, KPUD Jatim memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) dalam Pilkada Jatim lalu. Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jatim putaran II yang dilakukan KPU Jatim pasangan Kaji memperoleh 7.669.721 suara (49,80 persen), sementara Karsa (Soekarwo-Saifullah Yusuf) 7.729.944 suara (50,20 persen).

Dari suara sah sebanyak 15.399.665, terdapat 506.343 suara tidak sah. Dengan hasil itu, maka pasangan Karsa unggul tipis 60.223 suara atau 0,40 persen dibanding pasangan Kaji.

Selanjutnya, MK juga memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk benar-benar mengawasi pemilihan ulang dan penghitungan suara ulang di tiga kabupaten terebut agar tercipta pemilu yang jujur dan adil. MK menilai, secara materil telah terjadi pelanggaran ketentuan pilkada yang berpengaruh terhadap perolehan suara.

Majelis Hakim diketuai oleh Mahfud MD, Maria Farida Indrati, Achmad Sodiki, Maruarar Siahaan, Arsyad Sanusi, Muhammad Alim, Mukti Fajar dan Akil Mochtar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com